SERTIFIKASI BENIH HORTIKULTURA
Terdiri dari 2(dua) cara, yaitu:
• VEGETATIF
- Sertifikasi benih dlm bentuk mata tempel, pucuk
- Okulasi, sambung
- Cangkok
- Anakan, bonggol
- Kultur Jaringan, embrio genesis
• GENERATIF
- melon, semangka, wortel
- salak, duku, manggis (?)
TANAMAN HORTIKULTURA YANG BISA DISERTIFIKASI:
• Tanaman Buah
Alpukat, Belimbing, Apel, Duku, Durian, Jambu air/biji, jeruk, mang
ga, manggis, markisa, melinjo, nangka/cempedak, petai, pisang, rambutan, salak, sawo, sukun, lengkeng, melon, semangka
• Tanaman Sayuran
Bayam, bw merah/putih, buncis, cabe, caisin, kc panjang, kangkung, kentang, mentimun, oyong, paria, terung, tomat
• Tanaman Hias
Anggrek, krisan, melati, sedap malam, anyelir, gladiol, mawar
• Tanaman Biofarmaka
Jahe, kencur, kunyit, temulawak, lidah buaya.
SERTIFIKASI BENIH SECARA GENERATIF:
ɷ Pemeriksaan lapang untuk benih tanaman OP
- pertumbuhan generatif
- generatif 1 (fase berbunga)
- generatif 2 (menjelang panen, maks 7 hr sebelum panen)
© Pemeriksaan lapang untuk benih hibrida
- Vegetatif
- generatif 1 (saat penyilangan, 3 kali 7 hari setelah kastari)
- generatif 2 (7 hari sebelum panen)
- uji hibridisasi (kemurnian genetik, min 95 % murni)
® Uji laboratorium (acuan ISTA)
SERTIFIKASI BENIH TANAMAN HIAS:
• Stek (pucuk berakar dan batang)
- Sehat
- masa berlaku label
- tanaman induk
• Okulasi
- tanaman induk dan hasil okulasi
• Cangkok
- tanaman induk dan hasil cangkok
SIAPA YANG BERHAK MELAKUKAN SERTIFIKASI ?
• Sertifikasi dapat dilakukan oleh Pemerintah dan dapat pula dilakukan oleh perorangan atau Badan Hukum berdasarkan izin.
• Instansi pemerintah yang melaksanakan sertifikasi adalah instansi yang menangani pengawasan mutu dan sertifikasi benih (Balai Pengawasan Mutu dan Sertifikasi Benih = BPSB) yang ada di seluruh Indonesia.
• Perorangan atau badan hukum yang akan melakukan sertifikasi harus terlebih dahulu memperoleh izin sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar