Selasa, 17 Agustus 2010
Permentan No 48 tahun 2009
PERMENTAN NO.48 PERMENTAN/ OT.140/10/2009 TAHUN 2009
TENTANG BUDIDAYA BUAH DAN SAYUR YANG BAIK
LATAR BELAKANG:
• Era perdagangan global à tuntutan persyaratan mutu, keamanan pangan, SPS
• Good Agriculture Practices (GAP) à dalam rangka menghasilkan buah dan sayuran aman konsumsi, bermutu dan diproduksi secara ramah lingkungan
• Pasal 4 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan.
TUJUAN:
1. Meningkatkan produksi dan produktivitas
2. Meningkatkan mutu hasil termasuk keamanan konsumsi
3. Meningkatkan efisiensi produksi
4. Memperbaiki efisiensi penggunaan SDA
5. Mempertahankan kesuburan lahan, kelestarian lingkungan dan sistem produksi yang berkelanjutan
6. Mendorong petani dan kelompoktani untuk memiliki sikap mental yang bertanggung jawab thd produk yang dihasilkan, kesehatan dan keamanan diri dan lingkungan
7. Meningkatkan daya saing dan peluang penerimaan oleh pasar internasional maupun domestik
8. Memberi jaminan keamanan terhadap konsumen
9. Meningkatkan kesejahteraan petani
TARGET:
• Kebun/ lahan usaha yang dikembangkan secara komersial / untuk pasar ekspor
• Kebun/ lahan usaha untuk memenuhi pasar khusus
• Kebun binaan dinas/swasta yang membentuk hamparan/kawasan
RUANG LINGKUP:
1. Kriteria
2. Registrasi dan Sertifikasi
3. Lahan
4. Penggunaan Benih dan varietas Tanaman
5. Penanaman
6. Pupuk
7. Perlindungan Tanaman
8. Pengairan
9. Panen
10. Penanganan panen dan pasca panen
11. Alat dan mesin pertanian
12. Pelestarian lingkungan
13. Pekerja
14. Fasilitas kebersihan dan kesehatan pekerja
15. Kesejahteraan Pekerja
16. Tempat pembuangan
17. Pengawasan, Pencatatan dan Penelusuran Balik
18. Pengaduan
19. Evaluasi Internal
20. Penutup
KOMPONEN TITIK KENDALI:
14 Titik Kendali WAJIB
Lahan bebas dari cemaran limbah bahan berbahaya dan beracun.
Kemiringan lahan <30% untuk komoditas sayur dan buah semusim.
Media tanam tidak mengandung cemaran bahan berbahaya dan beracun (B3).
Tindakan konservasi dilakukan pada lahan miring.
Kotoran manusia tidak digunakan sebagai pupuk.
Pupuk disimpan terpisah dari produk pertanian.
Pelaku usaha mampu menunjukkan pengetahuan dan keterampilan mengaplikasikan pestisida.
Pestisida yang digunakan tidak kadaluwarsa.
Pestisida disimpan terpisah dari produk pertanian.
Air yang digunakan untuk irigasi tidak mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Wadah hasil panen yang akan digunakan dalam keadaan baik, bersih dan tidak terkontaminasi.
Pencucian hasil panen menggunakan air bersih.
Kemasan diberi label yang menjelaskan identitas produk.
Tempat/areal pengemasan terpisah dari tempat penyimpanan pupuk dan pestisida.
54 Titik Kendali SANGAT DIANJURKAN
32 Titik Kendali ANJURAN
Sumber: Kementerian Pertanian RI ,tahun 2010.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar