Minggu, 22 Agustus 2010
Sukun
SUKUN
Tanaman sukun memiliki batang berkayu lunak yang tingginya mencapai 20 m. hamper semua bagian tanaman bergetah . Ukuran daun lebar sekali, bercanggap menjari, dan berbulu kasar. Batangnya besar, agak lunak, dan bergetah banyak. Bunga Bunga sukun berkelamin tunggal ,tetapi berumah satu. Bunganya keluar dari ketiak daun pada ujung cabang dan ranting. Bunga jantan berbentuk tongkat panjang Bunga betina berbentuk bulat bertangkai pendek (babal) seperti pada nangka. Bunga betina merupakan bunga majemuk sinkarpik seperti pada nangka. Kulit buah menonjol rata sehingga tampak tidak jelas yang merupakan bekas putik dari bunga sinkarpik. Penyerbukan bunga dibantu oleh angin, sedangkan serangga yang sering berkunjung kurang berperan dalam penyerbukan bunga. Pada buah sukun, walaupun terjadi penyerbukan, pembuahannya mengalami kegagalan sehingga buah yang terbentuk tidak berbiji. Akar Tanaman sukun mempunyai akar tunggang yang dalam dan akar samping dangkal. Akar samping dapat tumbuh tunas yang sering digunakan untuk bibit.
Tanaman sukun baik dikembangkan di dataran rendah hingga ketinggian 1200 m dpl yang bertipe iklim basah. Curah hujan antara 2.000-3.000 mm per tahun. Tanah aluvial yang mengandung banyak bahan organik disenangi oleh tanaman sukun. Derajat keasaman tanah seldtar 6-7. Tanaman sukun relatif toleran terhadap pH rendah, relatif tahan kekeringan, dan tahan naungan. Di tempat yang mengandung batu karang dan kadar garam agak tinggi serta sering tergenang air, tanaman sukun masih mampu tumbuh dan berbuah.
Umur produksinya adalah sekitar 4 tahun, tergantung dari lingkungan dan tingkat kesuburan tanah. Sukun merupakan tanaman yang berbuah sepanjang tahun , namun musim panen terbesar biasanya pada bulan Januari-Maret . Buah sukun yang telah tua dapat direbus, digoreng, dibuat tepung dan keripik, serta dapat dibuat tape melalui fermentasi. Kayu tanaman sukun tidak dapat digunakan untuk bahan bangunan, tetapi tidak baik untuk kayu bakar. Bunga jantan tanaman sukun yang telah kering dapat dimanfaatkan sebagai obat nyamuk. Rebusan daun sukun atau daun keluwih dapat digunakan untuk obat penyakit kuning (hepatitis).
Tanaman sukun diperbanyak dengan setek akar atau cangkok. Walaupun tanaman dapat diperbanyak dengan okulasi atau sambung pucuk, tetapi cara ini tidak dianjurkan karena persentase keberhasilannya rendah dan relatif lama. Akar samping pohon sukun ditarik ke atas, lalu dipotong sepanjang 20-30 cm, kemudian disemaikan untuk bibit. Pada akar yang tampak di permukaan tanah sering tumbuh tunas. Tunas ini dapat dipotong beserta akar induknya untuk dijadikan bibit. Budi daya tanaman Bibit sukun yang .telah mencapai tinggi kurang lebih 70 cm dapat ditanam di kebun. Ukuran lubang tanam 40 cm x 40 cm x 30 cm. Setiap lubang diberi 10 kg pupuk kandang yang telah matang. Sebaiknya bibit muda dilindungi dulu dengan daun kelapa atau daun lainnya untuk mencegah sengatan sinar matahari dan diberi air yang cukup bila musim kemarau.
Pupuk buatan berupa NPK (16:16:16) diberikan tiga bulan sekali sebanyak 30-1000 g per pohon per tahun sesuai dengan umur tanaman dan di benamkan di sekeliling tanaman.. Setelah tanaman berbuah, pemupukan cukup diberikan 1-2 kali pertahun sebelum berbunga dan sesudah panen .
Penyakit yang sering menyerang tanaman sukun adalah mati pucuk (Fusarium sp.), busuk buah lunak (Phytophthora palmivora), dan busuk tangkai buah (Rhizopus sp.). Namun, penyakit ini belum merupakan ancaman serius. Hama utama yang menyerang tanaman sukun adalah penggerek batang (Xyleberus sp.) dan lalat buah (Dacus dorsalis sp.). Lubang gerekan pada batang disumbat rapat dengan aspal atau batangnya disiram dengan larutan insektisida sistemik dapat mengatasi serangan. Hama penggerek ini dapat mematikan pohon. Oleh karena itu, bila ada serangan harus cepat diberantas..
Cempedak
CEMPEDAK(Arthocarpus chamoeden)
Cempedak banyak ditanam pada pekarangan rumah maupun kebun petani. Areal pengembangan di kabupaten Kapuas terdapat di menyebar hamper di seluruh wilayah Kecamatan , pada aderah pasang surut yang terutama adalah di Kecamatan Basarang desa Tarung Manuah. Luas areal pengembangan di Kabupaten Kapuas pada tahun 2009 mencapai luas sekitar 1.523 ha.
Bentuk buahnya lonjong silindris dan berwarna cokelat atau agak kemerahan. Kulit buahnya berduri kecil dan relatif halus dsn lunak. Panjang buah antara 18-34 cm, diameter 10-20 cm, dan berat rata-rata 2,5-4 kg.
Cempedak memiliki beberapa jenis, diantaranya cempedak local(biji kecildaging buah tebal dan berbiji agak besar dengan daging buah agak tipis), nangka cempedak (nangkadak). Dan yang paling banyak dikenal oleh masyarakat adalah cempedak lokal, yang memiliki bentuk lonjong silindris dengan warna colat atau agak kemerahan, memiliki bau yang harum. Daging bahnya lunak dan mudah hancur, tipis, kaya serat, dan berwarna kuning gading hingga kemerahan, kadang-kadang bewarna putih sampai merah jambu tua, serta memiliki rasa yang manis.
Kandungan yang terdapat dalam cempedak adalah energi, protein, lemak, karbohidrat, kalsium, zat besi, fosfor, kalium, vitamin C dan A, serta air, sehingga buah ini memiliki kegunaan: (1) Sebagai konsumsi penunjang diet; (2) Mengurangi resiko stroke; (3) Menyehatkan mata.
Selain dikonsumsi buahnya, kulit buah cempedak juga di olah menjadi lauk (mandai) oleh sebagian besar masyarakat yang bermukim di Kalimantan Tengah. Mandai sebelum di manfaatkan di fermentasikan dahulu lalu di goreng dan memiliki cita rasa yang khas dan manis sebagai lauk untuk makan nasi.
Potensi areal luas dan produktivitas yang tinggi menyebabkan tanaman ini setiap musim panen produksinya melimpah dan harga jualnya semakin melemah dan rendah. Peluang usaha yang menguntungkan adalah mengkondisikan tanaman cempedak dapat berbuah di luar musim atau di awal musim buah, sehingga memiliki nilai jual yang kompetitif.
Tumpang sari
Terkendala terbatasnya luas areal dalam pengembangan budidaya pertanian di temukan beberapa alternatif dalam pelaksanaannya. Pemanfaatan lahan untuk menanam beberapa macam tanaman pertanian sering di sebut pola Tumpang sari.Lahan pertanian yang sudah menerapkan pola ini berada di desa Palingkau Asri Kecamatan Kapuas Murung kabupaten Kapuas. Tanaman yang di tanam adalah kombinasi antara tanaman pangan dan sayuran. Salah satu cara penataan lahan yang umum digunakan oleh petani di lahan pasang surut adalah dengan menggunakan pola surjan.
Kombinasi pola pengelolaan lahan dan teknik budidaya ini lebih memberikan keuntungan nilai tambah pendapatan kepada petani.
Selasa, 17 Agustus 2010
SERTIFIKASI BENIH HORTIKULTURA
SERTIFIKASI BENIH HORTIKULTURA
Terdiri dari 2(dua) cara, yaitu:
• VEGETATIF
- Sertifikasi benih dlm bentuk mata tempel, pucuk
- Okulasi, sambung
- Cangkok
- Anakan, bonggol
- Kultur Jaringan, embrio genesis
• GENERATIF
- melon, semangka, wortel
- salak, duku, manggis (?)
TANAMAN HORTIKULTURA YANG BISA DISERTIFIKASI:
• Tanaman Buah
Alpukat, Belimbing, Apel, Duku, Durian, Jambu air/biji, jeruk, mang
ga, manggis, markisa, melinjo, nangka/cempedak, petai, pisang, rambutan, salak, sawo, sukun, lengkeng, melon, semangka
• Tanaman Sayuran
Bayam, bw merah/putih, buncis, cabe, caisin, kc panjang, kangkung, kentang, mentimun, oyong, paria, terung, tomat
• Tanaman Hias
Anggrek, krisan, melati, sedap malam, anyelir, gladiol, mawar
• Tanaman Biofarmaka
Jahe, kencur, kunyit, temulawak, lidah buaya.
SERTIFIKASI BENIH SECARA GENERATIF:
ɷ Pemeriksaan lapang untuk benih tanaman OP
- pertumbuhan generatif
- generatif 1 (fase berbunga)
- generatif 2 (menjelang panen, maks 7 hr sebelum panen)
© Pemeriksaan lapang untuk benih hibrida
- Vegetatif
- generatif 1 (saat penyilangan, 3 kali 7 hari setelah kastari)
- generatif 2 (7 hari sebelum panen)
- uji hibridisasi (kemurnian genetik, min 95 % murni)
® Uji laboratorium (acuan ISTA)
SERTIFIKASI BENIH TANAMAN HIAS:
• Stek (pucuk berakar dan batang)
- Sehat
- masa berlaku label
- tanaman induk
• Okulasi
- tanaman induk dan hasil okulasi
• Cangkok
- tanaman induk dan hasil cangkok
SIAPA YANG BERHAK MELAKUKAN SERTIFIKASI ?
• Sertifikasi dapat dilakukan oleh Pemerintah dan dapat pula dilakukan oleh perorangan atau Badan Hukum berdasarkan izin.
• Instansi pemerintah yang melaksanakan sertifikasi adalah instansi yang menangani pengawasan mutu dan sertifikasi benih (Balai Pengawasan Mutu dan Sertifikasi Benih = BPSB) yang ada di seluruh Indonesia.
• Perorangan atau badan hukum yang akan melakukan sertifikasi harus terlebih dahulu memperoleh izin sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Terdiri dari 2(dua) cara, yaitu:
• VEGETATIF
- Sertifikasi benih dlm bentuk mata tempel, pucuk
- Okulasi, sambung
- Cangkok
- Anakan, bonggol
- Kultur Jaringan, embrio genesis
• GENERATIF
- melon, semangka, wortel
- salak, duku, manggis (?)
TANAMAN HORTIKULTURA YANG BISA DISERTIFIKASI:
• Tanaman Buah
Alpukat, Belimbing, Apel, Duku, Durian, Jambu air/biji, jeruk, mang
ga, manggis, markisa, melinjo, nangka/cempedak, petai, pisang, rambutan, salak, sawo, sukun, lengkeng, melon, semangka
• Tanaman Sayuran
Bayam, bw merah/putih, buncis, cabe, caisin, kc panjang, kangkung, kentang, mentimun, oyong, paria, terung, tomat
• Tanaman Hias
Anggrek, krisan, melati, sedap malam, anyelir, gladiol, mawar
• Tanaman Biofarmaka
Jahe, kencur, kunyit, temulawak, lidah buaya.
SERTIFIKASI BENIH SECARA GENERATIF:
ɷ Pemeriksaan lapang untuk benih tanaman OP
- pertumbuhan generatif
- generatif 1 (fase berbunga)
- generatif 2 (menjelang panen, maks 7 hr sebelum panen)
© Pemeriksaan lapang untuk benih hibrida
- Vegetatif
- generatif 1 (saat penyilangan, 3 kali 7 hari setelah kastari)
- generatif 2 (7 hari sebelum panen)
- uji hibridisasi (kemurnian genetik, min 95 % murni)
® Uji laboratorium (acuan ISTA)
SERTIFIKASI BENIH TANAMAN HIAS:
• Stek (pucuk berakar dan batang)
- Sehat
- masa berlaku label
- tanaman induk
• Okulasi
- tanaman induk dan hasil okulasi
• Cangkok
- tanaman induk dan hasil cangkok
SIAPA YANG BERHAK MELAKUKAN SERTIFIKASI ?
• Sertifikasi dapat dilakukan oleh Pemerintah dan dapat pula dilakukan oleh perorangan atau Badan Hukum berdasarkan izin.
• Instansi pemerintah yang melaksanakan sertifikasi adalah instansi yang menangani pengawasan mutu dan sertifikasi benih (Balai Pengawasan Mutu dan Sertifikasi Benih = BPSB) yang ada di seluruh Indonesia.
• Perorangan atau badan hukum yang akan melakukan sertifikasi harus terlebih dahulu memperoleh izin sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Label:
benih,
hortikultura,
sertifikasi
Permentan No 48 tahun 2009
PERMENTAN NO.48 PERMENTAN/ OT.140/10/2009 TAHUN 2009
TENTANG BUDIDAYA BUAH DAN SAYUR YANG BAIK
LATAR BELAKANG:
• Era perdagangan global à tuntutan persyaratan mutu, keamanan pangan, SPS
• Good Agriculture Practices (GAP) à dalam rangka menghasilkan buah dan sayuran aman konsumsi, bermutu dan diproduksi secara ramah lingkungan
• Pasal 4 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan.
TUJUAN:
1. Meningkatkan produksi dan produktivitas
2. Meningkatkan mutu hasil termasuk keamanan konsumsi
3. Meningkatkan efisiensi produksi
4. Memperbaiki efisiensi penggunaan SDA
5. Mempertahankan kesuburan lahan, kelestarian lingkungan dan sistem produksi yang berkelanjutan
6. Mendorong petani dan kelompoktani untuk memiliki sikap mental yang bertanggung jawab thd produk yang dihasilkan, kesehatan dan keamanan diri dan lingkungan
7. Meningkatkan daya saing dan peluang penerimaan oleh pasar internasional maupun domestik
8. Memberi jaminan keamanan terhadap konsumen
9. Meningkatkan kesejahteraan petani
TARGET:
• Kebun/ lahan usaha yang dikembangkan secara komersial / untuk pasar ekspor
• Kebun/ lahan usaha untuk memenuhi pasar khusus
• Kebun binaan dinas/swasta yang membentuk hamparan/kawasan
RUANG LINGKUP:
1. Kriteria
2. Registrasi dan Sertifikasi
3. Lahan
4. Penggunaan Benih dan varietas Tanaman
5. Penanaman
6. Pupuk
7. Perlindungan Tanaman
8. Pengairan
9. Panen
10. Penanganan panen dan pasca panen
11. Alat dan mesin pertanian
12. Pelestarian lingkungan
13. Pekerja
14. Fasilitas kebersihan dan kesehatan pekerja
15. Kesejahteraan Pekerja
16. Tempat pembuangan
17. Pengawasan, Pencatatan dan Penelusuran Balik
18. Pengaduan
19. Evaluasi Internal
20. Penutup
KOMPONEN TITIK KENDALI:
14 Titik Kendali WAJIB
Lahan bebas dari cemaran limbah bahan berbahaya dan beracun.
Kemiringan lahan <30% untuk komoditas sayur dan buah semusim.
Media tanam tidak mengandung cemaran bahan berbahaya dan beracun (B3).
Tindakan konservasi dilakukan pada lahan miring.
Kotoran manusia tidak digunakan sebagai pupuk.
Pupuk disimpan terpisah dari produk pertanian.
Pelaku usaha mampu menunjukkan pengetahuan dan keterampilan mengaplikasikan pestisida.
Pestisida yang digunakan tidak kadaluwarsa.
Pestisida disimpan terpisah dari produk pertanian.
Air yang digunakan untuk irigasi tidak mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Wadah hasil panen yang akan digunakan dalam keadaan baik, bersih dan tidak terkontaminasi.
Pencucian hasil panen menggunakan air bersih.
Kemasan diberi label yang menjelaskan identitas produk.
Tempat/areal pengemasan terpisah dari tempat penyimpanan pupuk dan pestisida.
54 Titik Kendali SANGAT DIANJURKAN
32 Titik Kendali ANJURAN
Sumber: Kementerian Pertanian RI ,tahun 2010.
Label:
GAP,
Lor in Solo,
Permentan No 48 tahun 2009,
SOP
Selasa, 10 Agustus 2010
Pisang Agung Semeru
Pengembangan budidaya tanaman pisang jenis unggul di kabupaten Kapuas tahun 2009 di pilih varietas Agung Semeru. Pisang yang banyak di kembangngkan di kabupaten Lamongan jawa Timur ini di coba untuk ditanam di lahan pasang surut di Kecamatan Pulau Petak. Ada 3 (tiga) kelompok tani yang melaksanakan penanaman varietas pisang dari tanah Jawa, yakni kelompok tani Padi Utama,sabar Menanti , karya Tani desa Sei tatas.
Pola tanam yang di lakukan adalah dengan membuat surjan untuk lahan yang rendah.Dan sebagian juga di tanam di pinggir jalan dan pematang di sawah.
Langganan:
Postingan (Atom)